JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.
Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Menurut rencana, MK akan membacakan empat putusan uji materi terkait ketentuan presidential threshold pada hari ini. Adapun tiga perkara lainnya adalah perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
Pasal 222 UU Pemilu memang merupakan norma yang kerap diuji di MK, dengan total 32 kali pengujian sebelumnya.
Perkara kali ini, yang dimulai sejak Agustus 2024, menjadi pengujian ke-33 hingga ke-36 terkait presidential threshold.
Ketua MK berharap keputusan ini dapat memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia dengan memberikan peluang lebih besar bagi partai politik mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden.