Live Program UHF Digital

MK Mentahkan Tudingan Tim AMIN Soal Kecurangan KPU Pada Sirekap

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dalil tim hukum AMIN terkait dugaan kecurangan pada Sirekap tidak terbukti. Hal ini dikatakan oleh hakim MK M Guntur Hamzah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024.

Guntur menyebutkan adanya dugaan kecurangan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil permohonan berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” katanya. Senin (22/4/2024).

Sebagaimana diketahui, Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar menyampaikan permohonan mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan yang dilakukan melalui sistem IT dan penggunaan teknologi Sirekap.

Tim AMIN menuding bahwa angka perolehan suara dapat diubah bahkan dapat menghilangkan metadata formulir C. hasil.

Meski demikian, MK juga meminta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan evaluasi pada Sirekap, Sehingga kedepannya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Bahwa menurut Mahkamah perubahan data yang telah terjadi pada sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat. Hal demikian seyogianya menjadi catatan bagi penyelenggara bahwa sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian quad non, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS,” bebernya.

“Terlebih keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat,” ucapnya.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *