JAKARTA – Jurnalis Jakarta Pusat (JJP) mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua JJP, Joseph Kanugrahan, menekankan bahwa Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 harus menjadi pedoman wajib bagi aparat penegak hukum. Aparat dilarang langsung memproses laporan pidana maupun gugatan perdata terhadap wartawan sebelum memastikan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers telah ditempuh.
“Aparat harus menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk melindungi kerja jurnalistik,” kata Kanugrahan di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Kanugrahan, kebebasan pers yang terlindungi merupakan syarat mutlak bagi demokrasi yang sehat. Wartawan yang bekerja tanpa ancaman kriminalisasi akan mampu menyajikan informasi yang independen, kritis, dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang optimal.
“Sehingga tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tutur Kanugrahan.
Putusan MK ini juga mempertegas adanya rezim hukum khusus di bidang pers. Sengketa terkait karya jurnalistik harus diprioritaskan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian oleh Dewan Pers sebagai bentuk restorative justice. Pendekatan ini mencegah penggunaan sanksi pidana atau perdata sebagai langkah awal yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Kanugrahan menegaskan bahwa perlindungan tersebut bukan berarti memberikan imunitas mutlak bagi wartawan. “Wartawan yang dengan sengaja menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, setelah mekanisme Undang-Undang Pers dijalankan secara semestinya,” ujarnya.
Uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam upaya menjaga kebebasan pers di Indonesia. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan prinsip dasar negara demokrasi bahwa wartawan tidak boleh dengan mudah dikriminalisasi atau digugat hanya karena melaksanakan fungsi jurnalistik secara profesional dan beritikad baik.
Putusan ini diharapkan dapat mendorong aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati serta menghormati mekanisme pers, sehingga wartawan dapat bekerja dengan lebih aman dan independen demi kepentingan publik.