JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan sarana utama dalam menyelesaikan sengketa karya jurnalistik. Mikanisme hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh setelah seluruh prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijalankan terlebih dahulu.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Senin (19/1/2026). Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, “Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan.”
Perlindungan Wartawan
MK menegaskan UU Pers merupakan aturan khusus yang mengatur aktivitas jurnalistik, termasuk tata cara penyelesaian sengketa akibat pemberitaan. Mekanisme seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy).
“Langkah demikian bisa menjadi forum untuk menempuh tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau restorative justice sebelum harus dilakukan proses hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, jika sanksi pidana/perdata tidak ditempatkan sebagai ultimum remedium (sarana terakhir), maka negara berpotensi mengabaikan prinsip keadilan dalam kebebasan berekspresi. Hal itu bukan hanya melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak publik atas informasi yang valid dan berimbang.
Putusan Bersyarat
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan nasional Rizky Suryarandika.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana/perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, Pasal 8 yang sebelumnya hanya berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” kini dimaknai lebih jelas sebagai jaminan kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.