JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadullah, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh anak Yusril Ihza Mahendra.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang pada Senin (24/2/2025). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup terkait tuduhan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Tuduhan tersebut mengarah pada tidak dilakukannya pengecekan formulir C pemberitahuan KWK atau KPPL kepada pemilih. “Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata-mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” ujar Hakim Daniel.
MK juga mencermati dalil pemohon tentang pemilih yang memilih di luar TPS domisilinya. Setelah diteliti lebih lanjut, MK memang menemukan pemilih yang memilih di luar TPS, namun hal tersebut tidak membuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.
“Harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah dalam alat bukti. Tidak terdapat informasi yang cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB atau daftar pemilih khusus (DPK),” kata Hakim Daniel menambahkan.
Lebih jauh, MK menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU sudah melalui proses verifikasi dan validasi yang berjenjang. Terkait dugaan pemilih ganda, MK menilai hal tersebut hanya dapat dibuktikan dengan bukti otentik yang menunjukkan kesamaan identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri, dan menegaskan keabsahan hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan oleh KPU.