JAKARTA โ Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang menantang aturan larangan pernikahan antar pemeluk agama berbeda di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah MK menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal, terutama karena ketidakjelasan dalam rumusan tuntutan pemohon. Putusan ini kembali menegaskan posisi hukum perkawinan di Indonesia yang masih berlandaskan pada prinsip agama masing-masing.
Perkara bernomor 265/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua advokat dan seorang pengamat kebijakan publik. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena fokus gugatan justru menyoroti isu ketidakpastian hukum dalam pencatatan nikah beda agama, yang dinilai bukan inti dari pasal yang diuji.
โMengadili, menyatakan permohonan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,โ kata Suhartoyo di ruang sidang MK.
Menurut MK, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur syarat sahnya sebuah perkawinan, bukan prosedur pencatatan. Hal ini menjadi alasan utama penolakan, karena pemohon dinilai keliru mengaitkan pasal tersebut dengan persoalan administratif pencatatan nikah antaragama.
โSedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur mengenai syarat sah sebuah perkawinan, bukan mengatur mengenai pencatatan perkawinan,โ ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut, MK juga menyoroti kebingungan dalam petitum alternatif yang diajukan pemohon. Pada petitum nomor 3, pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, selama tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan harus dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pada petitum nomor 4, pemohon mengusulkan pemaknaan baru, yakni perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai hukum agama dan kepercayaan masing-masing, termasuk bagi pasangan beda agama selama telah dinyatakan sah menurut agama mereka.
MK menilai dua tuntutan alternatif tersebut justru membuat permohonan menjadi tidak jelas. Tidak terdapat penjelasan memadai dalam posita mengenai alasan pasal tersebut perlu dimaknai ulang seperti yang diminta.
โApakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4,โ kata Suhartoyo.
โTerlebih dalam posita, para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut,โ lanjutnya.
Putusan ini menambah daftar penolakan serupa oleh MK terkait isu pernikahan beda agama, yang kerap berbenturan dengan prinsip konstitusional Indonesia sebagai negara berdasarkan Pancasila. Meski demikian, diskusi publik mengenai reformasi hukum perkawinan terus bergulir. Sejumlah pihak berharap ada kejelasan lebih lanjut dari legislator untuk mengakomodasi keragaman masyarakat.