Live Program UHF Digital

MK Tolak Gugatan UU No. 7 Tahun 2017, Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Permohonan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur sistem pemilu telah ditolak.

Permohonan tersebut ditolak karena dianggap tidak relevan dan tidak berdasar hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan perkara tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pleno MK di Jakarta pada Kamis, 15 Juni.

Mahkamah Konstitusi menerima permohonan gugatan terkait sistem proporsional terbuka dengan nomor registrasi perkara nomor 114 tahun 2022. Gugatan tersebut diajukan oleh enam pemohon pada 14 November 2022.

Dengan sistem proporsional terbuka, pemilu dinilai berjalan lebih demokratis, di mana rakyat atau pemilik suara dapat langsung memilih calon legislatif sesuai pilihan mereka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *