JAKARTA – Pengungkapan jaringan nasional perdagangan bayi oleh Badan Reserse Kriminal Polri menjadi sorotan publik setelah 12 tersangka ditangkap dan tujuh bayi korban berhasil diselamatkan dari praktik ilegal yang memanfaatkan pemalsuan dokumen identitas kelahiran.
Kasus perdagangan bayi ini terungkap sebagai pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar yang ditangani secara terpadu lintas direktorat di tubuh Polri, memperlihatkan pola kejahatan terorganisir yang beroperasi lintas wilayah Indonesia sejak 2024.
Jaringan perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook tersebut diduga meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari transaksi bayi yang dipasarkan ke berbagai daerah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari praktik kejahatan terstruktur.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya.”
“Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan bahwa keselamatan tujuh bayi yang diamankan bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut masa depan generasi bangsa.
“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan sindikat ini melibatkan delapan perantara serta empat orang tua kandung yang secara sadar menyerahkan bayi mereka untuk diperjualbelikan.
“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.
Modus operandi para pelaku dilakukan dengan menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital, kemudian memanipulasi dokumen kelahiran agar bayi tampak seolah-olah sah secara administratif untuk dipindahkan kepemilikannya.
Dalam operasi penindakan ini, penyidik menyita 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen administrasi, serta perlengkapan bayi yang diduga terkait transaksi ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagai bentuk penegakan hukum tegas terhadap kejahatan terhadap anak.
Dari sisi perlindungan korban, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo memastikan negara akan menjamin pemulihan psikososial dan penempatan yang aman bagi para bayi korban.
“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Atwirlany Ritonga menyoroti bahwa kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO masih menjadi ancaman serius di tingkat nasional.
“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.
Data mencatat sejak 2022 hingga Oktober 2025 terdapat 91 kasus dengan 180 anak menjadi korban, sehingga pemerintah bersama Kementerian Sosial akan melakukan family tracing, konseling, hingga penempatan sementara melalui sistem perlindungan anak nasional.
Masyarakat diimbau segera melaporkan indikasi perdagangan anak melalui layanan SAPA 129 guna mempercepat respons aparat dan mencegah jatuhnya korban baru.
Polri menegaskan komitmen berkelanjutan dalam membongkar jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan dalam struktur sosial.***