Kejaksaan Negeri Samosir mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bencana oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK. Bantuan yang semestinya disalurkan dalam bentuk uang tunai Rp5 juta per keluarga, diduga diubah sepihak menjadi barang senilai sekitar Rp3 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk 303 keluarga korban banjir bandang di tiga desa di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada 2024. Total anggaran bantuan mencapai Rp1.515.000.000.
“Pada tahun 2024, sebanyak 303 kepala keluarga terdampak banjir menerima bantuan Rp5 juta per KK dari Kementerian Sosial,” ujar Satria dalam keterangan pers, Senin (29/12/2025).
Namun, menurut Satria, FAK diduga menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Pangururan. Ia meminta agar dana bantuan yang sudah masuk ke rekening penerima ditarik dan dipindahkan ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi.
“Masyarakat tidak mengetahui apakah uang itu sudah masuk ke rekening mereka atau belum, karena tersangka langsung menyurati bank agar dana dipindahkan ke rekening BUMDes,” jelas Satria.
BUMDes-MA Marsada Tahi kemudian diduga ditunjuk untuk menyalurkan bantuan dalam bentuk barang. Perubahan skema penyaluran dari uang tunai menjadi barang tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Sosial.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap dugaan mark up harga barang sebesar 15 persen. Barang bantuan yang disalurkan ke warga bernilai sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per keluarga, jauh di bawah nilai bantuan tunai yang seharusnya diterima.
“Hasil mark up sebesar 15 persen itu diduga diminta oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Satria.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp516 juta. Kejaksaan masih mendalami aliran dana tersebut. Saat ini, FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.
Bantahan dari Pihak Tersangka
Kuasa hukum FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga, menyatakan keberatan atas proses hukum yang berjalan. Ia menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum adanya hasil audit kerugian keuangan negara.
“Penetapan tersangka dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian negara. Ini menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum acara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rudi Zainal Sihombing, juga membantah tuduhan penerimaan fee 15 persen oleh kliennya.
“Jika benar ada fee, seharusnya ada pihak yang memberi dan menerima. Mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.