BANTEN – Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan surat untuk memperoleh sertifikat Pagar Laut Tangerang, Banten. Arsin diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap adanya modus operandi yang dilakukan oleh Kades Kohod dan rekan-rekannya. Mereka menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Penyidik menemukan bahwa terlapor bersama rekan-rekannya menggunakan surat palsu dalam permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, yang dikutip pada Selasa (11/2).
Polisi kini masih mendalami proses pengajuan surat tersebut, termasuk melacak pihak-pihak yang terlibat dalam membantu Kades Kohod. “Kami akan lengkapi bukti-bukti dari peran pembantu dan pihak lainnya,” tambah Djuhandani, dilansir dari inews.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pada Senin (11/2), Bareskrim Polri menggeledah rumah dan kantor Kades Kohod. Foto-foto yang diterima menunjukkan petugas tengah memeriksa sejumlah berkas yang ditemukan di kantor tersebut.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Arsin, di mana ditemukan sebuah mobil mewah dengan nomor polisi B 412 SIN, yang diduga milik sang kepala desa. Arsin sendiri tidak tampak dalam foto-foto yang beredar.
