Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan temuan mencengangkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) era Kepemimpinan Dadan Hindayana. Dari total pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), ribuan di antaranya ditemukan tidak dilengkapi baterai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa ketidaklengkapan komponen utama tersebut membuat ribuan kendaraan dinas tersebut mangkrak dan tidak dapat difungsikan.
“Dari total unit yang dibeli, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek dilaporkan diserahkan tanpa dilengkapi baterai,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Kendaraan ‘Bodong’ dan Gagal Dicatat Sebagai Aset Negara
Selain masalah baterai, Kejagung mengungkap bahwa seluruh armada motor listrik roda dua yang telah diserahterimakan tersebut tidak dilengkapi dokumen legalitas serta pelat nomor kendaraan dinas yang sah.
Akibat cacat hukum dan administrasi tersebut, ribuan unit motor tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp863,84 miliar (Rp863.846.166.953). Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi subsider dan primer dalam KUHP baru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima Tersangka Klaster Motor Listrik Siap Disidang
Penyidik Kejagung saat ini telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lima orang tersangka:
-
BU (Budi Utomo) — Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
GB — Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
-
AM (Andri Mulyono) — Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
-
YY — Direktur PT YAT.
-
AA — Direktur PT ASE.