Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menuntaskan penyidikan besar terkait dugaan tindak pidana perbankan yang mengguncang PT BPR Panca Dana, Depok. Tak main-main, dana sekitar Rp46 miliar dilaporkan raib akibat ulah nakal mantan jajaran direksi dan stafnya sendiri.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua modus operandi yang sangat rapi namun mematikan bagi kesehatan bank.
Modus 1: “Mencairkan Deposito dalam Diam”
Sejak Oktober 2018 hingga Mei 2024, tiga orang tersangka—yakni AK (Mantan Dirut), MM (Customer Service), dan VAS (Kabag Ops)—diduga bekerja sama melakukan pencatatan palsu. Mereka mencairkan 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Total dana yang dikuras mencapai Rp14 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk:
-
Kepentingan pribadi para tersangka.
-
Menutup bunga deposito nasabah lain agar skandal ini tidak terendus.
-
Mengganti dana deposito yang sebelumnya sudah disalahgunakan (sistem tutup lubang gali lubang).
Modus 2: Perang Kredit Fiktif demi “Poles” Laporan
Bukan hanya membobol deposito, tersangka AK selaku mantan Dirut juga diduga menginisiasi pemberian 660 kredit fiktif kepada 646 debitur sepanjang tahun 2020-2024. Nilainya fantastis, mencapai Rp32,4 miliar.
Modus ini dilakukan dengan cara yang sangat menyimpang. Tujuannya adalah untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) bank agar terlihat “sehat” di mata regulator, padahal nyatanya keropos di dalam. Sebagian dari pencairan kredit “bodong” ini pun mengalir deras ke kantong pribadi tersangka.
Penyitaan Aset dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Pada Senin (23/2/2026), OJK resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas dinyatakan lengkap (P.21). OJK juga telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga hasil kejahatan, di antaranya:
-
Tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Depok.
-
Satu unit mobil mewah.
-
Perhiasan dan barang bukti berharga lainnya.
Atas aksi nekatnya, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sanksi maksimal yang menanti adalah pidana penjara 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Meski menyeret petingginya, OJK memastikan operasional BPR Panca Dana tetap berjalan normal. Langkah tegas ini diambil justru untuk membersihkan industri perbankan dari oknum-oknum pengurus yang merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.