Sebanyak delapan warga Palestina dideportasi dari Amerika Serikat (AS) ke Tepi Barat menggunakan jet pribadi, sebuah prosedur yang dinilai sangat tidak lazim. Informasi ini dilaporkan harian Israel Haaretz, Kamis (22/1/2026), dengan mengutip sejumlah sumber yang mengetahui langsung proses tersebut.
Menurut laporan itu, deportasi dilakukan atas permintaan khusus pemerintah AS kepada Israel, diduga karena kedelapan warga Palestina tersebut tinggal secara ilegal di wilayah AS. Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh dinas keamanan dalam negeri Israel, Shin Bet, setelah dipastikan tidak ada indikasi ancaman keamanan dari para deportan.
Hingga kini, identitas kedelapan warga Palestina tersebut belum diumumkan ke publik.
Proses Deportasi Tak Lazim
Haaretz mengungkapkan, pemindahan dilakukan oleh aparat penegak hukum AS yang menyerahkan para deportan kepada unit pengawal tahanan Dinas Penjara Israel setibanya di Israel. Dari sana, mereka diangkut menggunakan kendaraan menuju pos pemeriksaan dekat permukiman Modi’in Illit, sebuah permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Setelah diserahkan kepada pejabat Administrasi Sipil Israel, para deportan dilaporkan langsung dibebaskan.
Proses ini menuai sorotan karena deportasi biasanya dilakukan melalui penerbangan komersial, bukan jet pribadi dengan biaya tinggi.
Jet Pribadi Mitra Bisnis Trump
Mengutip Palestine Chronicle, jet pribadi yang digunakan dalam deportasi ini diketahui milik seorang pengusaha Israel-Amerika, yang juga merupakan mitra investasi real estat Presiden AS Donald Trump. Haaretz menyebut pesawat tersebut kemungkinan disewa khusus oleh pejabat AS untuk menjalankan deportasi ini.
Biaya sewa jet pribadi diperkirakan mencapai 15.000 dolar AS per jam terbang (sekitar Rp251,7 juta). Dengan jarak tempuh pulang-pergi AS–Israel, total biaya deportasi ini diperkirakan menyentuh 300.000 dolar AS atau sekitar Rp5 miliar.
Dalam perjalanannya menuju Israel, pesawat tersebut tercatat melakukan dua kali transit, masing-masing di Irlandia dan Bulgaria, yang diduga untuk pengisian bahan bakar.
Salah satu foto yang diperoleh Haaretz memperlihatkan seorang deportan turun dari pesawat dalam kondisi tangan diborgol, sementara aparat Israel telah bersiaga di landasan pacu.
Latar Kebijakan Imigrasi AS
Deportasi ini berlangsung di tengah pengetatan kebijakan imigrasi AS terhadap warga Palestina. Tahun lalu, Presiden Donald Trump menandatangani regulasi yang memperketat pembatasan masuk bagi warga asing yang menggunakan dokumen perjalanan Otoritas Palestina (PA).
Kebijakan tersebut berdampak luas, termasuk pencabutan visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas, yang menyebabkan ia gagal menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York pada September 2025. Sekitar 80 pejabat Palestina lainnya juga dilaporkan mengalami pencabutan visa.
Langkah tersebut menuai kritik internasional dan dinilai sebagai bagian dari tekanan diplomatik Washington terhadap kepemimpinan Palestina, sekaligus memperlihatkan inkonsistensi dalam penerapan hukum imigrasi dan hubungan internasional AS.
