JAKARTA — Usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market menjadi peringatan serius bagi otoritas pasar modal untuk mempercepat reformasi transparansi dan tata kelola.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, meminta pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memanfaatkan masa konsultasi untuk membuktikan perbaikan yang terukur sebelum keputusan final ditetapkan.
“Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik.”
“Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” ujar Amin dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
MSCI Beri Waktu hingga Juni 2027
MSCI mengumumkan usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia pada 15 Oktober 2026, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027.
Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sehingga Indonesia masih memiliki waktu untuk menunjukkan perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar modal.
MSCI membuka peluang meninjau kembali usulan tersebut apabila proses konsultasi membuktikan adanya perbaikan material yang memenuhi perhatian lembaga penyedia indeks global itu.
Sementara itu, pembekuan sementara atas kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF), penambahan jumlah saham, dan masuknya saham baru ke indeks MSCI Indonesia masih berlanjut.
Meski demikian, pembekuan tersebut tidak secara langsung mengurangi bobot saham Indonesia yang sudah tercatat dalam indeks MSCI.
Transparansi Pasar Jadi Sorotan
Amin menegaskan, persoalan utama yang disoroti MSCI berkaitan dengan struktur dan tata kelola pasar modal, terutama transparansi kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
Menurut Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut, penilaian itu tidak serta-merta menunjukkan lemahnya fundamental ekonomi Indonesia.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang terjaga, konsumsi domestik yang kuat, dan meningkatnya basis investor ritel tetap menjadi penopang prospek ekonomi nasional.
Karena itu, investor domestik, termasuk dana pensiun dan perusahaan asuransi, diminta tetap rasional dalam mengambil keputusan investasi dengan mempertimbangkan prospek jangka menengah dan panjang.
“Meski begitu, kritik MSCI tidak boleh dianggap enteng. Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata,” jelas politisi Fraksi PKS tersebut.
Empat Langkah Reformasi yang Diminta DPR
Amin menggarisbawahi empat agenda pembenahan yang perlu segera dijalankan regulator untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.
1. Penegakan hukum yang transparan
OJK dan BEI diminta menindak dugaan perdagangan terkoordinasi secara terukur, terbuka, dan dapat diverifikasi publik agar pelaku pasar memperoleh kepastian hukum.
2. Keterbukaan kepemilikan saham
Pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen perlu diterapkan secara disiplin, disertai klasifikasi investor yang lebih terperinci dan pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).
3. Kepastian aturan free float
Amin meminta peta jalan penerapan batas minimum free float sebesar 15 persen dilengkapi jadwal yang pasti serta sanksi tegas bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan.
4. Komunikasi dengan investor global
Regulator perlu memperkuat komunikasi dengan investor internasional, aktif mengikuti konsultasi MSCI, dan menyampaikan perkembangan reformasi melalui data berkala yang transparan.
DPR Siapkan Pengawasan terhadap Otoritas
Amin menyatakan DPR akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia mengenai langkah konkret menghadapi persoalan tersebut.
Pengawasan itu juga diarahkan untuk memastikan agenda reformasi berjalan sesuai target dan memiliki batas waktu yang jelas, termasuk menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi arus keluar modal jika usulan MSCI menjadi keputusan final.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan agar Indonesia mampu memperbaiki kepercayaan investor sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan.
Indonesia Diminta Pertahankan Status Emerging Market
Amin menyoroti posisi Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 yang dinilai memiliki kepentingan strategis untuk mempertahankan kredibilitas di pasar keuangan internasional.
Ia juga mengingatkan bahwa kategori Standalone Market saat ini ditempati sejumlah negara, termasuk Argentina, Nigeria, dan Ukraina, sementara tidak ada negara Asia Pasifik dalam kelompok tersebut.
Namun, ia menilai posisi Indonesia tidak cukup dipertahankan melalui pernyataan atau kampanye kepada investor, melainkan harus didukung bukti reformasi yang konsisten dan penegakan aturan yang nyata.
“Kepercayaan investor adalah modal pembangunan. Pasar modal yang transparan dan bersih bukan hanya tuntutan MSCI, melainkan kebutuhan kita sendiri untuk menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, dan melindungi investor ritel,” tegasnya.
Amin mengajak seluruh pemangku kepentingan mempercepat pembenahan agar Indonesia tetap berstatus Emerging Market ketika MSCI menetapkan keputusan final pada Juni 2027.***