JATIM – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada 2 Juli 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan bahwa kapal ini membawa muatan hampir empat kali lipat dari kapasitas maksimalnya, menjadi pemicu utama kecelakaan fatal tersebut.
Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Selasa (22/7/2025), Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memaparkan hasil investigasi.
“Kapasitasnya 138 dan temuan hasil investigasi kami muatan mencapai 538 ton. Jadi lebih tiga kalinya,” ungkap Soerjanto.
Kelebihan muatan ini menyebabkan garis batas muat kapal, yang dikenal sebagai “pisang-pisang,” terlewati, sehingga stabilitas kapal terganggu hingga akhirnya karam di kedalaman 45 meter di perairan Selat Bali.
Kekacauan Manifes dan Tanggung Jawab Operator
Investigasi KNKT juga menyoroti masalah manifes penumpang yang tidak akurat. Berdasarkan data resmi, kapal mengangkut 53 penumpang dan 12 kru, serta 22 kendaraan, termasuk 8 kendaraan golongan VII, 3 golongan VIB, 3 golongan VB, 3 golongan IVB, 4 golongan VIA, dan 1 golongan II.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penumpang yang tidak tercatat, memicu kekacauan data dan menyulitkan proses pencarian korban.
Persoalan manifes ini memicu saling lempar tanggung jawab antara PT ASDP Indonesia Ferry dan PT Raputra Jaya, operator kapal. General Manager ASDP Ketapang-Gilimanuk, Yannes Kurniawan, menegaskan bahwa manifes merupakan tanggung jawab nakhoda sesuai Pasal 19 UU No. 17 Tahun 2008.
“Sesuai pasal itu, manifes menjadi tanggung jawab nakhoda,” tegasnya. Namun, Wakil Kepala Cabang Raputra Jaya, Delnov Nababan, membantah tuduhan tersebut.
“Sesuai data 53 penumpang dan 12 kru itu data manifestnya. Nahkoda gak mungkin menambahkan. Kita selalu berdasar data tiket yang ada. Ya datanya seperti itu (65),” ujar Delnov, menegaskan bahwa data manifes telah sesuai.
Bangkai Kapal di Jalur Pelayaran
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang kini terdeteksi di kedalaman 45-50 meter menjadi ancaman bagi jalur pelayaran di Selat Bali.
KNKT mendesak pengangkatan bangkai kapal dalam waktu maksimal 100 hari oleh operator untuk mencegah gangguan navigasi. Proses ini menjadi tantangan tersendiri mengingat lokasi kapal yang berada di jalur sibuk penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
Dampak dan Langkah Penanganan
Tragedi ini menewaskan 6 orang, dengan 30 lainnya selamat dan 29 masih dalam pencarian hingga 5 Juli 2025. Tim SAR gabungan terus menyisir perairan Selat Bali dengan radius pencarian diperluas hingga 10 mil dari titik tenggelam.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya validasi data penumpang untuk memastikan kejelasan informasi bagi keluarga korban.
Insiden ini juga memicu perubahan aturan. Dermaga Landing Craft Machine (LCM) di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk kini dilarang mengangkut penumpang sebagai respons atas kecelakaan ini. KNKT juga menyoroti perlunya perbaikan sistem manajemen muatan dan pemeriksaan kelaikan kapal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Peringatan untuk Keselamatan Pelayaran
Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya menambah daftar panjang insiden di Selat Bali, setelah KMP Rafelia 2 (2016) dan KMP Yunicee (2021). Faktor human error, seperti kelalaian dalam pengelolaan muatan dan kurangnya pemeliharaan kapal, menjadi sorotan utama. Pakar ITS Setyo Nugroho menegaskan bahwa 90% kecelakaan kapal di Indonesia dipicu kelalaian manusia, dengan 80% di antaranya terkait muatan yang tidak ditangani dengan benar.