Kategori
MUI Imbau Umat Muslim Untuk Sholat Idul Adha di Rumah
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk menjalankan ibadah sholat Idul Adha dengan menyesuaikan kondisi saat ini.
Untuk mereka yang berada di kawasan zona hijau Covid-19, sholat bisa dilakukan di masjid, lapangan terbuka, atau sejumlah tempat lainnya namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan pemerintah seperti halnya memakasi masker, menjaga jarak sosial dan melakukan wudhu dari rumah.
Asrorum Niam, Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan untuk umat muslim yang berada si zona rawan Covid-19 dapat melaksanakan sholat di rumah saja, saat melakukan konferensi pers daring yang disiarkan dari Graha BNPB Jakarta pada Selasa 28 Juli 2020.
“Ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukan tren meningkat bahkan berada di daerah yang berad di dalam kualifikasi hitam. Maka pelaksanaan sholat Idul Adha sebaiknya tetap dirumah bersama keluarga, ketika kita melihat diri kita sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya sholat dirumah saja.” ungkap Asrorun Niam, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Adapun untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dijelaskan Asrorum disebutkan tak boleh membuat kerumunan, hanya yang berkepentingan yang diizinkan seperti panitia kurban.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menjauhi kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19.
“Hindari kerumunan yang berpotensi bisa menjadi sarana penularan Covid-19, apalagi bila tidak disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” kata dia.
Untuk diketahui, hari raya Idul Adha 1441 hijriah jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.