JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengelar pertemuan bersama Kemenag, Kemendagri, Kejagung, BIN dan Mabes Polri. Pertemuan tersebut untuk membahas kontroversial di Ponpes Al Zaytun.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan hasil pertemuan tersebut. MUI menyampaikan dua rekomendasi terkait kasus kontroversial di Ponpes Al Zaytun.
Rekomendasi pertama adalah melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan pondok pesantren, yaitu Panji Gumilang, karena terdapat indikasi bahwa beliau memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.
“Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka aparat hukum diharapkan segera melakukan tindakan hukum,” jelasnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Kemudian, Ikhsan menambahkan rekomendasi kedua adalah melakukan pembinaan terhadap santri dan pengurus yayasan terkait sifat penyimpangan yang ada.
“Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua ya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al Zaytun ini sudah terindikasi melakukan penyimpangan, bukan pesantrennya, tetapi pengurus yayasan terutama Panji Gumilang,” ungkapnya
“Selain melakukan penyimpangan, Panji Gumilang juga terlibat dalam tindak pidana yang menimbulkan keresahan, penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain sebagainya,” tutupnya.