JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini, khususnya terkait potensi pemidanaan praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai aturan tersebut berisiko bertentangan dengan prinsip hukum Islam, terutama Pasal 402 yang mengancam pidana bagi pelaku perkawinan meski diketahui terdapat penghalang sah.
Anggota MUI, KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, menegaskan bahwa konsep “penghalang yang sah” dalam perkawinan telah memiliki definisi yang jelas dan terbatas. Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) yang menetapkan keabsahan perkawinan berdasarkan ajaran agama masing-masing.
“Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan,” ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).
Ni’am menilai nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat Islam tidak layak dipidana. Ia menyebut penerapan Pasal 402 untuk menghukum nikah siri sebagai penafsiran yang keliru dan tidak selaras dengan syariat.
“Seandainya ketentuan tersebut dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, maka jelas bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
Menurut Ni’am, larangan nikah siri dalam KUHP baru sejatinya bertujuan mendorong pencatatan perkawinan demi perlindungan hak sipil dan keperdataan warga. Namun, pendekatan pidana dinilai tidak tepat karena seharusnya fokus pada pencegahan perkawinan yang memiliki penghalang sah, seperti poliandri.
“Pendekatannya seharusnya mendorong keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinan. KUHP justru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah di Depok, Jawa Barat, itu menambahkan bahwa perempuan berstatus istri memang dilarang dinikahi oleh pria lain.
“Dalam kasus poliandri, yakni perempuan yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, hal tersebut dapat dipidana karena jelas terdapat penghalang sah. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi poligami,” ujarnya.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta kaidah fikih tentang perempuan yang haram dinikahi (al-muharramāt min an-nisā’), seperti ibu, anak, atau saudara kandung.
“Apabila pelanggaran itu dilakukan dengan kesengajaan, maka dapat berimplikasi pidana,” katanya.
Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pemidanaan nikah siri secara umum tidak tepat karena tidak semua praktik nikah siri bertujuan menyembunyikan perkawinan.
“Kondisi faktual di masyarakat menunjukkan ada yang melakukan nikah siri karena persoalan akses terhadap dokumen administrasi,” ujarnya.
Ni’am menekankan bahwa perkawinan bersifat keperdataan sehingga lebih tepat diselesaikan melalui jalur sipil, bukan kriminal.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya merupakan urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Namun secara umum, MUI tetap mengapresiasi diundangkannya KUHP baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial,” sambungnya.
Di akhir pernyataannya, Ni’am menyerukan pengawasan ketat terhadap penerapan KUHP baru agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Tujuannya untuk memastikan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.
Kritik MUI ini muncul di tengah perdebatan publik pasca-berlakunya KUHP nasional yang menggantikan aturan kolonial Belanda dan menyesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila serta hukum yang hidup di masyarakat.