Garuda Tv – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS guna memperkuat perlindungan anak di ruang siber dan memastikan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan langkah tegas terhadap penggunaan platform digital berisiko tinggi. Terhitung mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform seperti media sosial dan layanan jejaring akan mulai dinonaktifkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memitigasi risiko di dunia maya. “Ini adalah upaya kita memastikan anak-anak Indonesia tumbuh di ruang digital yang sehat,” ungkapnya.
Kebijakan ini menyasar platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak. Fokus utama dari regulasi ini adalah melindungi anak dari paparan konten berbahaya, praktik perundungan siber (cyber bullying), hingga ancaman penipuan online yang kian marak.
Penerbitan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam mengelola pengguna usia anak.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/