JAKARTA – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 kembali memasuki tahap pencairan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan dana bantuan pendidikan ini akan mulai disalurkan untuk alokasi Juli 2025 pada Rabu, 10 September 2025.
KJP Plus merupakan salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk menunjang biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga memastikan peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses sarana belajar.
Berdasarkan informasi resmi dari akun media sosial Pemprov Jakarta, jumlah penerima KJP Plus tahap II tahun 2025 mencapai 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Data ini menunjukkan bahwa komitmen Pemprov DKI untuk pemerataan akses pendidikan terus berjalan secara konsisten.
Proses pencairan dana bagi penerima baru tetap melewati sejumlah tahapan teknis.
Mulai dari pembukaan rekening, pencetakan dan distribusi buku tabungan serta kartu ATM, hingga proses pemindahbukuan dana ke rekening penerima yang dikelola Bank DKI.

Untuk tahap II tahun 2025, rincian bantuan KJP Plus yang diterima siswa adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Dana personal dari KJP Plus dapat diambil secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan.
Sementara itu, sisa dana hanya bisa digunakan secara non-tunai sesuai peruntukannya, yaitu untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah hingga penunjang kegiatan belajar.
Program ini diharapkan terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta sekaligus menjadi bukti komitmen Pemprov DKI dalam menghadirkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Disdik DKI Jakarta merinci besaran dan jumlah penerima KJP Plus per jenjang yang cair mulai 10 September 2025. Melansir dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, berikut rinciannya.
1. Besaran KJP Plus SD, SDLB, MI
– Dana personal per bulan: Rp250.000
– Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
– Jumlah penerima: 338.771 peserta didik
2. Besaran KJP Plus SMP, SMPLB, MTs
– Dana personal per bulan: Rp 300.000
– Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
– Jumlah penerima: 192.020 peserta didik
3. Besaran KJP Plus SMA, SMALB, MA
– Dana personal per bulan: Rp 420.000
– Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
– Jumlah penerima: 61.139 peserta didik
4. Besaran KJP Plus SMK
– Dana personal per bulan: Rp 450.000
– Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
– Jumlah penerima: 112.891 peserta didik.***