JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Gugatan ini diajukan menyusul penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor register 119/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL telah masuk dalam agenda sidang perdana yang dijadwalkan hari ini, Jumat (3/10/2025), pukul 13.00 WIB.
Meski jadwal sidang sudah ditetapkan, belum ada kepastian apakah Nadiem akan hadir secara langsung. Saat ini, Nadiem tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya.
Salah satu poin utama dalam gugatan praperadilan tersebut adalah keberatan kubu Nadiem terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut kuasa hukum Nadiem, surat tersebut seharusnya juga diberikan kepada Nadiem sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus yang menjerat Nadiem berakar dari pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat ia masih menjabat sebagai Menteri. Kejaksaan Agung menilai ada indikasi korupsi dalam proses pengadaan tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi sidang praperadilan ini. “Insya Allah siap hadir (persidangan praperadilan),” ujar Anang menjelang sidang.
Perkembangan sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Nadiem sebagai mantan menteri dan potensi implikasi kasus ini terhadap dunia pendidikan di Indonesia.