Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan surat terbuka melalui akun media sosialnya setelah tidak diizinkan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Surat tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, dan berisi tujuh pertanyaan kritis yang menurut Nadiem menunjukkan kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
“Karena saya tidak diperbolehkan berbicara kepada media, saya terpaksa menulis surat ini untuk dibacakan oleh pengacara saya,” tulis Nadiem dalam unggahan di akun Instagram @nadiemmakarim.
Ini menjadi kedua kalinya Nadiem tidak diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan kepada pers usai persidangan. Langkah tersebut sebelumnya menuai kritik dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menilai pembatasan itu berpotensi melanggar hak asasi terdakwa.
Pertanyakan Logika Dakwaan Jaksa
Dalam surat terbukanya, Nadiem mempertanyakan logika dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan Rp 809 miliar, sementara omzet perusahaan penyedia Chromebook, Google, dari proyek tersebut hanya sekitar Rp 621 miliar.
“Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp 809 miliar, sementara omzet Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp 621 miliar?” tulisnya.
Nadiem juga menyinggung kebijakan pemilihan sistem operasi Chrome OS yang bersifat gratis. Menurutnya, keputusan itu justru menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun dibandingkan penggunaan sistem operasi berbayar seperti Windows. Ia mempertanyakan mengapa kebijakan penghematan anggaran justru dijadikan dasar tuduhan kerugian negara.
Terkait dakwaan bahwa biaya lisensi Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar tidak bermanfaat, Nadiem menegaskan CDM memiliki fungsi penting untuk mengontrol dan memantau penggunaan laptop di sekolah, termasuk membatasi akses ke konten pornografi dan judi daring.
“Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gaming, atau bermain judi online?” tulisnya.
Soroti Audit dan Perubahan Dakwaan
Nadiem juga mempertanyakan hasil audit yang dinilainya inkonsisten. Ia menyebut pengadaan laptop Chromebook telah diawasi kejaksaan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta dua kali oleh BPKP pada 2024, yang saat itu menyimpulkan tidak terdapat kerugian negara.
Namun, pada 2025, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, hasil audit BPKP justru menyatakan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, Nadiem menyoroti perubahan substansi dakwaan. Tuduhan lama bahwa Chromebook tidak dapat digunakan di sekolah serta isu grup WhatsApp yang disebut membahas pengadaan sebelum ia menjabat menteri, menurutnya, tidak lagi muncul dan bergeser menjadi isu kemahalan harga.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Kamis (8/1) meminta majelis hakim menolak eksepsi Nadiem. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara cermat dan didukung alat bukti yang sah, serta meminta persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026.