JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dikenakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).
Harli menjelaskan bahwa langkah pencegahan ini dilakukan sejak 19 Juni 2025, sebelum Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. “Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Harli.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 23 Juni 2025, Nadiem Makarim menghadapi 31 pertanyaan dari penyidik, termasuk mengenai rapat yang dilaksanakan pada Mei 2020. Nadiem mengungkapkan, rapat tersebut terkait dengan peran staf khusus (stafsus) dalam pengadaan laptop, yang kemudian mengalami perubahan pada Juni atau Juli tahun yang sama.
Penyidik juga menggali lebih dalam mengenai bukti elektronik yang diperoleh dalam kasus ini. Nadiem mengonfirmasi bukti tersebut, yang akan dicocokkan dengan informasi lain seiring berjalannya penyelidikan. “Penyidik akan memverifikasi kebenaran jawaban dan bukti yang ada,” ujar Nadiem.