JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menepis kabar yang menyebut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022.
Isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah video viral yang dinilai menyesatkan.
Klarifikasi tegas disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Ia menyatakan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.
“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Video yang tersebar di media sosial menarasikan seolah-olah Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai buronan.
Bahkan, dalam video itu juga digambarkan adanya penggeledahan sebuah apartemen yang disebut milik Nadiem.
Namun, Kejagung membantah keras narasi tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak sesuai fakta penyidikan.
Bantahan Lengkap Soal Penggeledahan dan Keterlibatan Nadiem
Kapuspenkum Harli Siregar juga meluruskan bahwa apartemen yang muncul dalam video bukanlah milik Nadiem Makarim.
“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” ujarnya menanggapi potongan video yang memperlihatkan kegiatan penyidik dengan pengawalan aparat militer.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Harli menyebut bahwa apartemen dalam video itu sebenarnya merupakan milik FH, seorang mantan staf khusus Nadiem, yang kini tengah diperiksa dalam perkara yang sama.
Kejagung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi sumber resminya.
Hoaks Merugikan dan Upaya Klarifikasi
Dalam video viral tersebut, muncul narasi yang menyebut Nadiem melakukan korupsi senilai hampir Rp10 triliun melalui pengadaan laptop untuk sekolah.
Selain itu, ia disebut-sebut menghilang saat penyidik mencari keberadaannya, sehingga dijadikan buron.
Namun hingga kini, Kejagung memastikan bahwa belum ada penetapan DPO atas nama Nadiem Makarim.
Lembaga penegak hukum ini meminta masyarakat tetap kritis dan menunggu pernyataan resmi agar tidak terjebak hoaks atau manipulasi visual yang dapat merusak reputasi seseorang.***