JAKARTA – Sebanyak 19.337 narapidana berhasil lolos verifikasi awal untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini akan diberikan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Amnesti ini tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi dan bandar narkoba
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pelaku korupsi dan bandar narkoba tidak akan mendapatkan amnesti tersebut.
“Tidak mungkin diberikan pada pelaku korupsi yang dampaknya sangat besar. Begitu juga untuk bandar narkoba, amnesti dari Presiden tidak berlaku,” ujar Agus di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (25/2/2025).
Agus juga mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Imipas masih terus bekerja keras untuk memilah narapidana yang berhak menerima amnesti. Kolaborasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan untuk memastikan data yang disampaikan akurat dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
“Proses asesmen bersama ini memastikan bahwa data yang dikirimkan benar-benar valid dan tidak melanggar kriteria yang sudah disepakati,” tambah Agus.
Terkait jumlah 19.337 narapidana yang lolos verifikasi, Agus menjelaskan bahwa angka ini masih bisa berubah. Jumlah tersebut berpotensi naik atau turun seiring dengan pemberian remisi yang biasanya dilakukan pada hari raya keagamaan, yang dapat mempengaruhi keputusan akhir.
“Angka ini masih bisa berubah, karena nanti saat Lebaran ada remisi dan faktor lainnya yang mempengaruhi,” kata Agus.
Sebelumnya, terdapat 44.589 narapidana yang mengikuti proses verifikasi awal, dan diharapkan pemberian amnesti dapat diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.




