Genderang perang terhadap ketidakadilan resmi ditabuh di Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan lima poin kesimpulan rapat yang sangat krusial menyusul sengkarut kasus Amsal Christy Sitepu. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan keterangan dari Komisi Kejaksaan, Kajati Sumut, hingga kesaksian langsung dari korban, Amsal Sitepu, pada Kamis (2/4/2026).
Rapat Dengar pendapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo dan Amsal Sitepu.
Berikut adalah lima “titah” tegas DPR untuk memulihkan martabat hukum:
1. Evaluasi Total Kejari Karo dalam 30 Hari
Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo. Semua pihak yang terlibat dalam penanganan perkara nomor 171/Pitsus/TPK/2025/PNMEDAN atas nama Amsal Sitepu akan diperiksa. DPR menuntut laporan tertulis hasil evaluasi ini wajib diserahkan dalam waktu satu bulan.
2. Usut Tuntas Skandal Intimidasi Oknum Jaksa
DPR menemukan adanya dugaan kuat intimidasi terhadap Amsal Sitepu. Secara spesifik, Komisi III meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas tiga nama dari internal Kejari Karo yang diduga terlibat, yakni:
-
Wira Arizona (Jaksa Penuntut Umum)
-
Reinhard Harpin Semiring (Kasi Pidsus)
-
Donna Martinus Sebayang (Kasi Intelijen)
3. Bongkar Propaganda “Intervensi DPR”
Komisi III meradang atas sikap Kejari Karo yang dianggap membangun narasi menyesatkan. Jamwas diminta mengusut dugaan pelanggaran hukum karena Kejari Karo mengabaikan penetapan Majelis Hakim dan justru membangun propaganda seolah-olah Komisi III DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.
4. Eksaminasi Perkara oleh Komisi Kejaksaan
Demi transparansi, Komisi Kejaksaan RI diperintahkan untuk melakukan eksaminasi (pemeriksaan ulang secara mendalam) terhadap berkas perkara Amsal Sitepu. Hasil eksaminasi ini akan dijadikan bahan evaluasi besar-besaran terhadap performa institusi Kejaksaan secara nasional.
5. Ketegangan Hukum: Vonis Bebas Adalah Final!
Menutup keputusan tersebut, Habiburokhman menegaskan semangat KUHP Baru. Komisi III menekankan bahwa terhadap putusan bebas, pihak Kejaksaan tidak dapat lagi melakukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum bagi warga negara yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Keputusan ini adalah bentuk nyata fungsi pengawasan kami. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang haknya dikebiri oleh arogansi oknum penegak hukum,” tegas Habiburokhman saat menutup sidang.
Langkah berani Komisi III ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para jaksa di seluruh Indonesia agar bekerja sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.