JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan hak kepemilikan tanah bagi ratusan warga eks transmigrasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil setelah pembatalan 717 sertifikat hak milik (SHM) dinilai tidak sesuai prosedur sehingga menimbulkan konflik lahan dengan aktivitas pertambangan.
Kasus ini melibatkan lahan seluas 485 hektare di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur. Sertifikat tanah tersebut awalnya diterbitkan sekitar tahun 1990 untuk warga program transmigrasi di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah.
Pada 2010, muncul Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif dan telah ditinggalkan sebagian besar transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara informal kepada pihak lain. Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut dengan merujuk Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah terlanjur terbit di tanah tersebut karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).
Menteri Nusron menambahkan bahwa penerapan pasal tersebut dinilai tidak tepat setelah dilakukan peninjauan mendalam. Proses mediasi telah berlangsung panjang sejak Januari 2025, meski belum mencapai kesepakatan penuh.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kami cek. Proses ini sudah melalui mediasi yang sangat panjang sejak Januari 2025, namun ada yang sepakat dan ada yang tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegasnya.
Dalam mediasi lanjutan, pemegang IUP diwajibkan memberikan ganti rugi kepada warga pemilik sertifikat yang haknya dipulihkan demi mencapai solusi yang adil bagi masyarakat dan perusahaan.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya, masalah harus tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM. Ia menyatakan akan turut mengawal proses di lapangan dengan mengirim tim terkait.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa IUP PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) dibekukan sementara hingga sengketa selesai. Pihaknya juga akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah diterbitkan untuk perusahaan tersebut.
“Seperti yang disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dengan mengkaji ulang sertifikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan izin ini sampai masalah selesai dan kegiatan dapat dilakukan kembali setelah semuanya jelas,” pungkas Tri Winarno.
Tim gabungan lintas kementerian dijadwalkan tiba di lokasi pekan ini untuk memastikan penyelesaian menyeluruh, termasuk mediasi langsung dengan para pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran sekaligus menjaga keseimbangan antara hak warga dan regulasi pertambangan.
