JAKARTA- Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menarik perhatian publik setelah hadir di sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/7/2025). Nikita, yang tengah menghadapi dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) Reza Gladys, tiba dengan mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol.
“Alhamdulillah sehat,” kata Nikita kepada wartawan saat tiba di pengadilan dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Sementara itu, asistennya, Ismail Marzuki (IM), tiba lebih dahulu pada pukul 09.40 WIB.
Dalam sidang tersebut, Nikita mengajukan eksepsi dan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia berargumen bahwa JPU tidak cermat dalam menetapkan unsur tindak pidana yang dituduhkan, yang dianggapnya tidak terpenuhi.
Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, Nikita dituduh mengancam Reza Gladys untuk membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar. Uang tersebut diduga digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya.
Nikita Mirzani telah ditahan sejak 5 Juni 2025, dan saat ini masih menjalani proses hukum. Perkara yang melibatkan dirinya terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juni 2025. Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.