JAKARTA –Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, menanggapi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana Rp50 juta terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Noel enggan menyebut secara eksplisit pihak atau partai politik yang diduga menerima dana tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan keterangan saksi untuk mengungkap fakta persidangan.
“Saya tidak mau menyebut itu ya, yang menyebutkan jaksa dan saksi. Saya belum menyampaikan itu,” kata Noel usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Meski demikian, Noel mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap sudah mengerucut pada pertanyaan krusial terkait dugaan aliran dana tersebut.
“Tapi kawan-kawan ikuti saja, sebetulnya fakta persidangan itu sudah mengerucut ke apa yang menjadi pertanyaan kamu,” ujarnya.
Saat kembali ditanya mengenai partai politik yang disebut-sebut menerima aliran dana, Noel tetap menolak memberikan nama.
“Saya tidak mau menyebut partai,” tegasnya.
Dugaan aliran dana Rp50 juta pertama kali terungkap dari keterangan saksi Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ivon memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pekan lalu.
Dalam persidangan, Ivon mengungkapkan bahwa terdakwa Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, memintanya menyerahkan uang tersebut kepada seorang direktur jenderal untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah.
“Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” kata Ivon.
Menurut Ivon, instruksi itu disampaikan Hery melalui sambungan telepon. Uang kemudian dikirimkan kepadanya oleh seseorang bernama Gunawan.
Ivon mengaku tidak mengetahui tujuan akhir penggunaan dana tersebut. Namun, ia menyatakan mengetahui bentuk fisik uang yang diserahkan.
“Ada bukti penukaran sebesar Rp50 juta dalam bentuk euro. Saya tahu isi dalam amplopnya,” ungkapnya.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel dan sejumlah terdakwa lainnya didakwa menerima dana hingga miliaran rupiah dari para pemohon sertifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami setiap fakta yang muncul di persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pejabat tinggi, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
