Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihak asing, baik individu maupun badan hukum, tidak diizinkan membeli atau menguasai pulau-pulau di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas maraknya isu di media sosial mengenai dugaan jual beli pulau, termasuk kepada investor asing.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron usai memberikan pembekalan dalam kegiatan retret kepala daerah gelombang kedua di kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Menurut Nusron, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 serta Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024, satu pulau tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh satu orang atau badan hukum.
Liputan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda