JAKARTA – Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) akhirnya mendapatkan tambahan suntikan anggaran sebesar Rp5,2 triliun setelah adanya perubahan terkait Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Komisi II DPR RI pun meminta untuk tetap berkomitmen tinggi dalam menjalankan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan pentingnya sikap patriotik dan dedikasi tinggi dari OIKN, meski situasi keuangan negara sedang dalam upaya penataan.
“Jangan sampai krisis keuangan mengikis semangat kita untuk membangun tanah air,” ujarnya saat rapat di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Penting untuk dicatat bahwa pembangunan IKN adalah amanat dari UU No. 3 Tahun 2022, yang berarti proyek ini harus terus berjalan selama UU tersebut masih berlaku. Namun, terkait dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) yang berfokus pada efisiensi anggaran negara, Indrajaya menekankan bahwa tanggung jawab OIKN tidak boleh surut.
Indrajaya juga menambahkan bahwa yang paling penting dalam setiap tahapan pembangunan IKN adalah adanya milestone atau target yang terukur. Di tengah segala tantangan, seperti force majeure dan kebutuhan mendesak untuk pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan IKN harus tetap berjalan dengan hati-hati.
Berdasarkan laporan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan OIKN yang digelar pada Rabu (12/2/2025), anggaran untuk IKN semula mengalami pemotongan signifikan dari Rp6,3 triliun menjadi hanya Rp1,1 triliun, sebelum akhirnya mendapatkan tambahan menjadi Rp5,2 triliun. Anggaran ini belum mencakup pembangunan gedung legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung lainnya yang juga telah disetujui dengan nilai Rp8,1 triliun pada tahun 2025.
Indra mengingatkan, meski anggaran telah ditambahkan, proses pembangunan IKN tetap perlu dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan, tanpa terburu-buru. “Sekarang saatnya melanjutkan pembangunan sesuai rencana tanpa tergesa-gesa,” ujarnya
Selain itu, Indra juga mencatat bahwa anggaran IKN di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalami pemblokiran. Pemblokiran anggaran sebesar 80 persen ini membuat alokasi awal untuk IKN yang semula Rp60,6 triliun, kini menjadi Rp14,87 triliun.
“Harapan kami, dalam pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran untuk IKN akan kembali ditambah, apalagi ini merupakan pemblokiran yang bisa saja dibuka kembali,” tutup Indra.
Dengan anggaran yang kini telah dialokasikan kembali, para pejabat OIKN diharapkan dapat melanjutkan pembangunan IKN dengan penuh komitmen, sambil terus memantau perkembangan dan kebutuhan mendesak lainnya. Pembangunan IKN bukan hanya soal pencapaian fisik, tetapi juga komitmen untuk menjadikan Indonesia lebih maju dan sejahtera.