Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan “taringnya” dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Tak main-main, hanya dalam kurun waktu tiga bulan (Januari–Maret 2026), OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak yang nekat melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen besar untuk mendisiplinkan para pemain di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sikat Habis “Penggoreng” Saham
Salah satu sorotan utama dalam pengumuman di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026), adalah denda jumbo yang menyasar praktik manipulasi pasar. OJK mengalokasikan hukuman sebesar Rp29,3 miliar khusus untuk kasus-kasus yang berkaitan langsung dengan fenomena “goreng saham” yang kerap meresahkan investor ritel.
“Penanganan kasus terkait manipulasi pasar yang menjadi perhatian publik ini mencapai angka Rp29,3 miliar,” ungkap Hasan Fawzi tegas.
Rincian “Dosa” dan Hukuman
Berdasarkan data OJK, pelanggaran dibagi ke dalam beberapa kategori berat:
-
Pelanggaran Substantif (Kasus Berat): Mengantongi total denda terbesar, yakni Rp62,78 miliar.
-
Administrasi & Laporan: Denda keterlambatan mencapai Rp33,54 miliar.
-
Tindakan Ekstrem: OJK tidak hanya mendenda, tapi juga melakukan 4 pembekuan izin, 1 pencabutan izin, serta mengeluarkan 73 peringatan tertulis dan 8 larangan operasi.
Reformasi Total: Menuju Bursa yang Sehat
Angka denda di kuartal pertama 2026 ini tercatat melonjak tajam dibandingkan sepanjang tahun 2024 yang “hanya” menyentuh Rp83,32 miliar. Sejak 2022 hingga awal 2026, akumulasi denda yang dikumpulkan OJK telah menembus angka Rp542,49 miliar.
Selain penindakan, OJK bersama BEI dan KSEI juga meresmikan empat inisiatif reformasi per Maret 2026, yaitu:
-
Transparansi Kepemilikan: Pengawasan ketat kepemilikan saham di atas 1%.
-
Kualitas Data: Pembersihan data investor untuk akurasi pengawasan.
-
Kebijakan Free Float: Penguatan aturan saham yang beredar di publik.
-
Peringatan Dini: Mekanisme deteksi dini untuk saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi.
“Ini adalah langkah krusial. Kami ingin memastikan disiplin terjaga dan kepercayaan pasar tetap kokoh,” pungkas Hasan. Langkah agresif ini menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang berniat bermain curang di lantai bursa: OJK sedang mengawasi.