JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Pencabutan izin terbaru menyasar PT BPR Koperindo Jaya yang berdomisili di Petojo Utara, Jakarta Pusat. OJK menyatakan keputusan itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham BPR tersebut tidak mampu melakukan penyehatan.
“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, Selasa (10/3/2026).
Setidaknya dua alasan dominan melatari pencabutan izin sejumlah BPR tersebut, yakni praktik kecurangan atau fraud dan kegagalan pemegang saham dalam menyehatkan bank.
BPR Suliki Gunung Mas menjadi yang pertama kehilangan izin operasional pada 2026. OJK resmi mencabut izin BPR yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, itu melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Selang tiga pekan kemudian, giliran BPR Prima Master Bank yang dicabut izinnya. BPR berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15—17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, itu resmi ditutup berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Memasuki Februari, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan permintaan untuk menempuh proses likuidasi.
Sepuluh hari berselang, BPR Kamadana Kintamani menyusul. OJK mencabut izin BPR yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, itu melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026. Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan praktik fraud serta pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Pada Maret 2026, BPR Koperindo Jaya resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.