JAKARTA – Maraknya penipuan berbasis teknologi kian meresahkan masyarakat. Salah satu modus yang tengah menjadi sorotan adalah pemalsuan bukti transfer bank menggunakan kecerdasan buatan (AI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman penipuan digital yang semakin canggih ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi digital telah memunculkan beragam modus penipuan.
“Beberapa modus yang sedang marak terjadi di masyarakat, meliputi impersonation alias meniru atau menduplikasi identitas berizin atau legal, kemudian penawaran investasi berkedok perdagangan aset kripto, penawaran investasi robot trading atau artificial intelligence, dan fake SMS masking,” ujarnya.
Pemalsuan bukti transfer berbasis AI menjadi salah satu ancaman terbaru yang patut diwaspadai. Pelaku memanfaatkan teknologi AI untuk menciptakan dokumen atau tangkapan layar bukti transfer yang tampak sangat meyakinkan, sehingga korban sulit membedakan keasliannya.
Modus ini sering digunakan dalam transaksi jual beli online, di mana pelaku mengelabui penjual dengan mengirimkan bukti transfer palsu agar barang dikirim sebelum dana benar-benar masuk ke rekening.
Selain pemalsuan bukti transfer, OJK juga mencatat maraknya penipuan lain seperti investasi bodong berkedok aset kripto hingga SMS palsu yang mengatasnamakan institusi resmi.
Untuk menghindari jebakan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi transaksi melalui mutasi rekening resmi, mengaktifkan notifikasi transaksi, dan melaporkan kejanggalan kepada bank atau pihak berwenang.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu menggiurkan atau tekanan untuk segera bertindak. Pastikan Anda memeriksa keabsahan setiap transaksi,” tambah Friderica.
Peningkatan literasi digital menjadi kunci untuk melindungi diri dari ancaman penipuan berbasis AI. OJK mendorong masyarakat untuk terus memperbarui pengetahuan tentang keamanan digital dan berhati-hati dalam bertransaksi daring. Dengan kewaspadaan dan langkah preventif, risiko menjadi korban penipuan digital dapat diminimalisir.