Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald. Berdasarkan informasi awal, total kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat membeberkan detail kasus ke publik.
“Kasusnya sedang kami dalami. Karena masih dalam proses pendalaman, kami mohon maaf belum bisa berbagi informasi kepada rekan-rekan media. Namun, tentu akan kami sampaikan pada kesempatan pertama jika sudah memungkinkan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Modus Pelarian Dana Kian Kompleks
Dalam kesempatan yang sama, Kiki mengungkapkan bahwa pola pelarian dana hasil penipuan kini semakin rumit seiring berkembangnya teknologi keuangan digital. Dana tidak hanya dialihkan ke rekening perbankan konvensional, tetapi juga menyebar ke berbagai instrumen digital.
“Pelarian dana kini semakin kompleks. Dialihkan ke virtual account, e-wallet, kripto, emas, e-commerce, hingga aset online lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, OJK meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi industri, perusahaan fintech, pelaku kripto, dan komunitas blockchain, agar ekosistem keuangan digital tidak dimanfaatkan sebagai tempat persembunyian dana ilegal.
“Kami berharap industri ini tidak dipersepsikan sebagai tempat pelarian dana yang tidak bisa dilacak,” tegas Kiki.
Banyak Dana Mengalir ke Kripto Tak Berizin
Berdasarkan temuan sementara OJK, sebagian besar dana yang dialihkan ke aset kripto melibatkan aset kripto global yang tidak memiliki izin di Indonesia. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas dalam proses pelacakan dan penindakan.
“Kami terus memperkuat sistem pengawasan agar penanganan kasus seperti ini bisa dilakukan lebih cepat dan efektif,” pungkasnya.
OJK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses pendalaman kasus rampung.