Institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah oknumnya sendiri. Ibarat pagar makan tanaman, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi (AE), bersama Kanit-nya berinisial N, terpaksa harus mendekam di Penempatan Khusus (Patsus) Polda Sulsel.
Keduanya ditangkap setelah diduga kuat menjadi “pelindung” peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka sendiri.
Nyanyian Bandar yang Mematikan
Drama penangkapan ini bermula dari keberhasilan Polres Tana Toraja meringkus seorang bandar besar berinisial ET alias O. Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti berupa 100 gram sabu. Namun, kejutan sebenarnya muncul saat proses pemeriksaan berlangsung (BAP).
Bak “bernyanyi” di hadapan penyidik, ET membeberkan rahasia dapur bisnis haramnya. Ia mengaku rutin menyetor uang sebesar Rp13 juta setiap minggu kepada oknum di Polres Toraja Utara sebagai biaya keamanan. Praktik kotor ini diduga telah berlangsung sejak September 2025 lalu.
Polda Sulsel: “Tidak Ada Tempat untuk Oknum Main-Main!”
Menindaklanjuti pengakuan mengejutkan tersebut, tim khusus dari Bidang Propam Polda Sulsel bergerak cepat menjemput AKP AE dan Kanit N pada Kamis (19/2). Kini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba tersebut.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang berkhianat pada sumpah jabatan. “Intinya tidak ada tempat untuk oknum main-main, apalagi persoalan narkoba. Kita selidiki lebih lanjut perannya masing-masing,” tegas Zulham, Minggu (22/2/2026).
Kasus ini menimbulkan kegemparan luar biasa di wilayah Toraja. Masyarakat kini menanti transparansi Polri dalam mengusut tuntas siapa saja yang menikmati aliran dana haram dari bandar ET. Pihak Propam pun tidak menutup kemungkinan adanya terduga pelaku lain yang akan terseret dalam pusaran kasus ini seiring dengan pendalaman investigasi.
Untuk saat ini, AKP AE dan Kanit N harus meratapi nasibnya di sel tahanan khusus, menanti konsekuensi hukum yang kemungkinan besar akan berakhir dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).