JAKARTA – Praka Riswandi Manik dan Praka Heri Sandi serta Praka Jasmowir didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Ketiganya juga didakwa telah menganiaya dan menculik korban.
“Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata Oditur Militer membacakan dakwaan.
Dilanjutkan hakim, ketiganya terbukti telah melakukan penagniayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
“Lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Padalarang 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan,” terangnya.
Untuk diketahui, pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur merupakan sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.
Dari hal itulah, para oknum prajurit TNI melakukan penculikan terhadap korban. Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga oknum TNI itu mengaku sebagai polisi.