SUMUT – Kasus perdagangan sisik trenggiling senilai miliaran rupiah yang melibatkan dua prajurit TNI dan seorang anggota polisi menggemparkan publik. Sidang di Pengadilan Militer Medan menguak fakta mencengangkan: barang bukti satwa dilindungi itu diambil dari gudang Polres Asahan atas perintah Bripka Alfi Hariadi Siregar.
Awal Mula Skandal
Pada Oktober 2024, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, dua prajurit TNI dari Kodim Asahan, mendapat telepon dari Bripka Alfi, anggota Unit Reskrim Polres Asahan. Alfi meminta mereka mengambil sisik trenggiling dari gudang penyimpanan barang bukti polres. Tanpa pemeriksaan ketat, keduanya masuk menggunakan mobil Daihatsu Sigra milik Yusuf pada pukul 19.00 WIB.
Di gudang, Alfi menunjukkan pikap L300 yang sudah terisi 26 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling seberat 1.178 kg. “Kami masuk pakai mobil Sigra milik saya, dipandu Bripka Alfi,” ungkap Yusuf di persidangan, seperti dikutip dari Kompas.com. Barang kemudian dibawa ke kios Yusuf di Sumbut-umbut, Asahan, dan dikunci rapat.
Rencana Penjualan Gelap
Dua minggu berlalu, sisik trenggiling itu masih menumpuk di kios Yusuf. Syahputra, yang mulai resah, bertemu Alfi di sebuah warung kopi untuk mempertanyakan nasib barang tersebut. Alfi menyarankan agar sisik dijual.
“Kita jual aja sama orang itu. Kalau laku nanti Rp 600 ribu per kg, Rp 400 sama Kanit, Rp 200 sama kita,” kata Syahputra menirukan ucapan Alfi.
Syahputra lantas menghubungi temannya, Rival, untuk mencari pembeli. Dua hari kemudian, Amir Simatupang, kenalan Rival, mengonfirmasi ada pembeli dari Aceh bernama Alex yang bersedia membayar Rp 900.000 per kg.
Untuk meraup keuntungan lebih, Syahputra berbohong kepada Alfi, mengatakan harga jual hanya Rp 600.000 per kg.
Pada 10 November 2024, Yusuf, Syahputra, dan Amir mempacking sisik trenggiling ke dalam 9 kardus untuk dikirim ke Aceh. Namun, saat tiba di loket pengiriman bus PT Rapi di Kisaran, petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumut, dan Kodam I Bukit Barisan langsung meringkus mereka. Total 322 kg sisik disita di loket, sementara 858 kg lainnya ditemukan di kios Yusuf.
Dampak Lingkungan yang Mengerikan
Perdagangan sisik trenggiling bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi ekosistem. Menurut penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB), sekitar 5.900 trenggiling dibunuh untuk menghasilkan 1.178 kg sisik tersebut. “Nilai kerugian lingkungan diperkirakan mencapai Rp298,5 miliar,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers pada November 2024.
Trenggiling, hewan pemalu yang berperan mengendalikan populasi serangga, kini terancam punah akibat perburuan liar. Sisiknya, yang terbuat dari keratin, sering digunakan dalam pengobatan tradisional Tiongkok dan Vietnam, meski manfaatnya belum terbukti secara ilmiah. Penurunan populasi trenggiling juga menyebabkan ledakan populasi semut dan rayap, yang merusak pohon-pohon di hutan Sumatera.
Sidang dan Kontroversi
Sidang perdana pada 30 April 2025 di Pengadilan Militer Medan, yang dipimpin Letkol Djunaedi Iskandar, menghadirkan keterangan Yusuf dan Syahputra. Mereka mengaku hanya mengikuti perintah Alfi, yang diduga memanfaatkan aksesnya sebagai polisi untuk mencuri barang bukti.
Namun, status Alfi sebagai saksi, bukan tersangka, memicu pertanyaan publik. Mengapa ia tidak ditahan seperti dua prajurit TNI yang langsung dikawal POMDAM ke rumah tahanan militer?
Masyarakat dan pengacara yang mengikuti sidang menilai proses hukum ini tidak transparan. “Kelihatan sidang ini hanya mau mempertontonkan bahwa polisi tidak dapat dijadikan tersangka, walau barang itu dari gudang Polres Asahan,” ujar seorang pengacara yang enggan disebut namanya. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, juga sulit dikonfirmasi terkait status hukum Alfi.
Langkah ke Depan
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dan menunjukkan lemahnya pengawasan barang bukti. Nanda Nababan, Direktur Eksekutif Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia, menegaskan bahwa pelaku yang menjual kembali barang bukti harus dihukum lebih berat.
“Ini bukti aparat penegak hukum tidak profesional dan tidak transparan,” katanya.
Pihak berwenang kini diminta mengusut jaringan perdagangan sisik trenggiling yang diduga berskala internasional.
Mabes Polri dan TNI AD juga didesak mengambil alih kasus ini untuk memastikan keadilan. Dengan nilai barang mencapai Rp44 miliar dan kerugian ekosistem yang tak ternilai, skandal ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan satwa dilindungi demi masa depan lingkungan.
