JAKARTA – Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengonfirmasi bahwa oknum prajurit TNI, Praka NC, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap staf artis Zaskia Adya Mecca, Faisal Handri. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Selasa (30/9/2025) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
“Sudah tersangka,” kata Donny dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya.
Kolonel Donny juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Praka NC akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, Praka NC yang kini berstatus tersangka, juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Sudah ditahan,” imbuhnya.
Insiden yang melibatkan Faisal Handri ini terjadi pada Senin (22/9/2025) di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, Faisal yang sedang mengantar anak Zaskia Adya Mecca ke sekolah, membunyikan klakson untuk memberi peringatan kepada seorang pengendara motor yang melawan arah. Pengendara motor tersebut diketahui adalah Praka NC, yang diduga merasa tidak terima dengan teguran tersebut.
Kejadian tersebut berujung pada dugaan pemukulan yang dilakukan oleh NC terhadap Faisal. Akibatnya, Faisal mengalami luka-luka. Pada hari berikutnya, Faisal melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.