KUPANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) tradisional ilegal, Senin (22/9/2025).
Dalam operasi rutin yang digelar, petugas berhasil menyita dua drum besar berisi masing-masing 200 liter sopi dari sebuah tempat penyulingan di Kelurahan Matani, Kabupaten Kupang.
Seorang pria berinisial Peter (40), yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola penyulingan tersebut, langsung diamankan bersama barang bukti. Kini, yang bersangkutan telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin tim Subdit III pada Senin sore.
“Sekitar pukul 15.30 Wita, anggota menemukan aktivitas penyulingan miras tradisional jenis sopi di sebuah gubuk di Kelurahan Matani. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua drum biru berkapasitas 200 liter yang sudah terisi penuh,” jelasnya dilansir Humas Polri, Rabu (24/9/2025).
Barang bukti beserta pemiliknya kemudian diamankan ke Mapolda NTT pada pukul 17.00 Wita untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Pasal yang Disangkakan
Peter terancam jeratan Pasal 204 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan memperjualbelikan atau membagikan barang berbahaya tanpa keterangan yang jelas mengenai risikonya.
Pasal ini menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat membahayakan kesehatan hingga mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menekankan bahwa penindakan semacam ini tidak hanya soal hukum, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruk minuman keras ilegal.
“Polri hadir untuk melindungi. Miras oplosan atau produksi ilegal berpotensi besar membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa.”
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi atau mengonsumsi sopi secara berlebihan, apalagi menjualnya tanpa izin,” tegas Henry.
Kasus ini menambah daftar panjang operasi kepolisian dalam memutus rantai peredaran sopi ilegal di NTT. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan mampu menekan produksi miras tradisional yang berisiko tinggi terhadap keselamatan warga.***