JAKARTA — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 99 gram dari Tawau, Malaysia, berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut dalam operasi pengamanan laut di wilayah perbatasan Desa Sei Pancang, Kalimantan Utara, pada Sabtu (17/1).
Aksi penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Posal Sei Pancang Lanal Nunukan terkait rencana masuknya sabu asal Batu 3, Tawau, Malaysia, melalui jalur Perairan Sebatik menuju kawasan pesisir perbatasan Indonesia–Malaysia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim TNI AL segera bergerak menuju Jembatan Perahu Nelayan RT 003 Desa Sei Pancang yang dicurigai sebagai titik sandar perahu atau speed boat pembawa narkotika lintas negara.
Di lokasi pengintaian, aparat mendapati seorang pria berinisial R (30) dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan dari ujung jembatan, sehingga dilakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaannya.
Hasil pemeriksaan menemukan sebuah botol berlapis lakban cokelat yang di dalamnya tersimpan dua bungkus ukuran sedang berisi barang yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dikawal ke Mako Lanal Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta pendalaman kasus secara menyeluruh.
Pengujian menggunakan alat tes narkotik Bea Cukai Nunukan memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, sehingga memperkuat dugaan tindak pidana penyelundupan narkoba.
Penggagalan sabu seberat 99 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp100 juta ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 198 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
TNI AL menegaskan komitmennya menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari kejahatan narkoba lintas negara sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sebagai bagian dari pengamanan maritim berkelanjutan.***