JAKARTA – Pemerintah Indonesia semakin agresif menutup celah peredaran uang haram dari praktik judi online (judol) dengan memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi ilegal di dunia maya.
Langkah strategis ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari operasi siber nasional yang berfokus memutus aliran dana ke platform perjudian daring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menindak tegas kejahatan digital yang telah merugikan masyarakat secara sosial dan ekonomi.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Meutya, kerja sama lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memberantas praktik perjudian digital yang semakin masif dengan berbagai modus.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada pemblokiran rekening, tetapi juga mengandalkan laporan publik untuk memperluas jangkauan pengawasan siber nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.
Kemkomdigi pun menyediakan kanal aduan yang mudah diakses, seperti aduankonten.id untuk melaporkan situs terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk memverifikasi atau melaporkan rekening mencurigakan yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Langkah ini menandai upaya pemerintah memperkuat ekosistem digital yang aman, bersih, dan terpercaya, sekaligus mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam aktivitas judi online yang bisa berimplikasi hukum dan finansial.***




