YOGYAKARTA – Pupuk Indonesia berkomitmen mengoptimalkan pendistribusian pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung percepatan swasembada pangan nasional. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (8/8/2025).
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan bahwa regulasi baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Salah satu perubahannya adalah bahwa petani terdaftar kini menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.
“Keberadaan koperasi tidak mengganti kios, tapi kehadirannya melengkapi titik serah,” ujar Deni dalam acara “Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah” di Kabupaten Gunungkidul.
Ia menambahkan bahwa Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke penerima pupuk di titik serah. Dengan regulasi yang baru, Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang dulunya disebut distributor, kini menjadi bagian dari Pupuk Indonesia.
Sejumlah penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan regulasi ini semakin optimal. Di antaranya adalah dengan melengkapi aplikasi i-Pubers dan WCM dengan fitur baru. Aplikasi i-Pubers kini dilengkapi fitur “Pesan Pupuk” untuk menangkap kebutuhan riil pupuk di lapangan berbasis titik serah. Sementara itu, WCM akan dilengkapi fitur “Delivery Tracking” untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.
Di tempat yang sama, Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, Sry Pujiati, meminta seluruh petani, PPTS, maupun PUD di Kabupaten Grobogan untuk membaca serta memahami juknis penyaluran pupuk terbaru guna meminimalisasi permasalahan penebusan di lapangan.
“Kita optimalkan penyerapan pupuk bersubsidi sesuai aturan. Jangan takut alokasinya rendah, kita bisa melakukan proses realokasi. Petani yang terdaftar dalam RDKK yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Dan RDKK inilah yang menjadi dasar penebusan di titik serah,” kata Sry.
Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Bona Kusuma, menjelaskan bahwa inti dari tata kelola yang baru ini adalah memastikan alokasi pupuk bersubsidi nasional, yang jumlahnya mencapai 9,55 juta ton, dapat segera ditebarkan oleh Pupuk Indonesia tanpa memerlukan peraturan berjenjang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, regulasi terbaru ini juga memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan dengan prinsip 7 Tepat, khususnya tepat sasaran yang menjadi bagian dari kebijakan terbaru. Pemerintah ingin memastikan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani. “Untuk itu, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pupuk Indonesia untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi langsung hingga ke PPTS,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat mandat dari Perpres 6/2025 agar Kemenko Pangan membentuk kelompok kerja yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 6 Tahun 2025, bernama Pokja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi. Pokja ini bertugas memantau perkembangan dan pelaksanaan tata kelola di lapangan.
“Salah satu kinerja Pokja ini menunjukkan bahwa piloting tata kelola yang cukup berhasil ada di lima kabupaten, salah satunya di Gunungkidul,” jelas Bona.
Petani Gunungkidul Dapat 30.500 Ton Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, SM Regional 2B PT Pupuk Indonesia (Persero), Jeff Narapati, menjelaskan bahwa penyederhanaan tata kelola ini bertujuan memberikan kemudahan bagi para petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Karena itu, ia berharap para petani di Gunungkidul dapat mengoptimalkan kemudahan tersebut dengan melakukan penyerapan pupuk secara maksimal.
Pada tahun 2025 ini, petani di Gunungkidul mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 30.500 ton. Alokasi ini mencakup lebih dari 40 persen dari total alokasi Provinsi DIY sebesar 76.000 ton.
Adapun di tingkat nasional, Jeff menambahkan bahwa penebusan pupuk bersubsidi per tanggal 7 Agustus 2025 telah mencapai 4,4 juta ton atau sekitar 48 persen dari total alokasi nasional sebesar 9,55 juta ton. Pupuk Indonesia juga telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi nasional sebesar 1.369.000 ton untuk mengoptimalkan penyerapan.
“Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk secara nasional, termasuk petani di Gunungkidul,” pungkas Jeff.




