Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Larang Lembaga Keuangan Memfalisitasi Kripto
Otoritas jasa keuangan dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan, baik perbankan, perusahaan pembiayaan dan asuransi, serta lembaga lainnya, untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan pihaknya tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Namun, kewenangan itu dilakukan oleh badan pengawas perdagangan berjangka komoditi, atau bappebti kementerian perdagangan.