Live Program UHF Digital

Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terbongkar, Begini Awal Mulanya!

JAKARTA – Polisi berhasil membongkar pabrik uang palsu (upal) di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita mesin pencetak uang palsu yang ditemukan di dalam gedung perpustakaan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu.

Kasus peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar mulai diselidiki pada awal Desember 2024. Awalnya, polisi menangkap seorang pelaku yang diduga menyebarkan uang palsu dengan total nilai Rp 500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Lokasi awalnya di Pallangga, yaitu Rp 500 ribu. Kita temukan transaksi dengan menggunakan uang palsu Rp 500 ribu,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T Simanjuntak, di Polres Gowa, Senin 16 Desember 2024.

Dari penemuan itu, polisi kemudian lagsung melakukan penggerebekan di dalam kampus UIN Alauddin Makassar, dan hasilnya, ditemukan uang senlai Rp446,7 juta dari salah satu gedung kampus di Kecamatan Sompa Opu, Gowa.

Aparat kemudian turut menyita sejumlah barang bukti dari dalam gedung tersebut. Salah satunya adalah mesin cetak yang diduga digunakan memproduksi uang palsu di sebuah ruangan bekas toilet yang kedap suara.

Pejabat Kampus Terlibat

Atas kasus ini, polisi berhasil menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. Angka tersebut masih berpotensi terus bertambah.

Sementara itu, di antara 15 tersangka yang telah diamankan, salah satu pejabat kampus, yaitu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, ternyata turut terlibat dalam kasus dugaan uang palsu tersebut.

Andi Ibrahim bahkan telah memerintah pegawai honorer UIN Alauddin Makassar berinisial MB untuk mencari jejaringan di Kabupaten Mamuju.

Sebagai konsekuensinya, Andi Ibrahim pun langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

“Kepala perpustakaan itu yah pasti dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar, Khalifah Mustamin pada Senin, 16 Desember 2024.

Kini, para pelaku telah ditahan di Polres Gowa untuk penyidikan lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *