Polemik kebisingan lapangan padel yang meresahkan warga Jakarta akhirnya mencapai titik terang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengetok palu aturan baru yang ketat demi mengembalikan kenyamanan lingkungan tanpa mematikan tren olahraga yang tengah naik daun ini.
“Kami tidak ingin hobi olahraga ini berkembang tanpa aturan jelas yang akhirnya merugikan masyarakat,” tegas Pramono usai rapat terbatas di Balai Kota (24/2/2026).
Berikut adalah 5 Jurus Baru Pemprov Jakarta dalam menertibkan bisnis lapangan padel:
1. Zona Merah di Kawasan Permukiman
Mulai sekarang, Pemprov Jakarta menutup keran izin pembangunan lapangan padel di zona perumahan. Investasi lapangan padel baru kini hanya diizinkan berdiri di zona komersial. Langkah ini diambil untuk memastikan area privasi warga tidak terganggu oleh aktivitas olahraga yang intens.
2. Jam Malam dan Aturan “Anti-Berisik”
Bagi lapangan yang sudah terlanjur berdiri di perumahan, aturan main kini berubah total:
-
Maksimal Pukul 20.00 WIB: Operasional wajib berhenti saat malam tiba.
-
Wajib Kedap Suara: Pengelola wajib memasang peredam suara jika dentuman bola dan teriakan pemain masih memicu protes warga.
-
Dialog Warga: Jam operasional bisa lebih ketat tergantung hasil negosiasi dengan tetangga sekitar.
3. Kendali Penuh di Tangan Dispora
Membangun lapangan padel kini tak bisa sekadar modal lahan. Calon pengelola wajib mengantongi rekomendasi teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Filter ini diberlakukan agar setiap pembangunan memiliki acuan standar yang jelas dan tidak asal bangun.
4. Ancaman Bongkar bagi Lapangan “Gelap”
Dari data Pemprov, terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Saat ini, tim sedang menyisir kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mereka.
“Yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas: penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha,” jelas Pramono.
5. Penataan Parkir yang Tak Lagi Sembarangan
Pramono menyoroti gaya hidup pemain padel yang kerap membawa kendaraan pribadi namun memarkirnya secara liar di bahu jalan perumahan. Karena banyak lapangan yang tak punya lahan parkir memadai, akses warga seringkali terhambat.
Pemprov memastikan akan menertibkan area parkir ini agar tidak ada lagi jalan lingkungan yang disulap menjadi tempat parkir liar.