JAKARTA – Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif.
Hingga akhir Agustus 2025, pemerintah berhasil menghimpun penerimaan senilai Rp41,09 triliun dari berbagai aktivitas ekonomi digital.
Angka ini terutama bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik, aset kripto, hingga fintech.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp31,85 triliun.
Selanjutnya, pajak dari transaksi aset kripto menyumbang Rp1,61 triliun, sektor fintech peer-to-peer lending Rp3,99 triliun, serta pungutan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.
“Pada Agustus, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan empat penunjukan baru, sebagai pemungut PPN PMSE.”
“Yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc.,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Jumat (26/9/2025).
Penunjukan Pemungut Baru
Dengan penambahan tersebut, total perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE hingga Agustus 2025 mencapai 236 entitas.
Namun, pada periode yang sama, DJP juga mencabut penunjukan terhadap TP Global Operations Limited.
Khusus tahun berjalan 2025, penerimaan pajak digital tercatat masih signifikan. PPN dari PMSE saja mencapai Rp6,51 triliun.
Adapun PPN dari aset kripto berkontribusi Rp522,82 miliar, sementara fintech menghasilkan Rp952,55 miliar. Untuk Pajak SIPP, sepanjang tahun ini sudah terkumpul Rp786,3 miliar.
“Pajak digital makin menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli.
Target Pajak Nasional
Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak nasional hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.330,4 triliun.
Realisasi ini baru menyentuh 55,7 persen dari target tahunan sebesar Rp2.387,3 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah perbaikan terus ditempuh agar target bisa tercapai.
“Ada lima hal yang akan dilakukan untuk memperbaiki penerimaan pajak yang terkontraksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.
Salah satu upaya yang disiapkan yakni penagihan terhadap 200 wajib pajak dengan tunggakan senilai Rp50-60 triliun.***