JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa harta warisan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah maupun bangunan peninggalan pewaris, proses tersebut tidak akan dikenai PPh.
“Pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.”
“Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Kebijakan ini menjadi penting karena banyak masyarakat masih salah kaprah mengenai ketentuan pajak warisan.
DJP menekankan, meskipun warisan bebas PPh, ahli waris tetap harus mengurus dokumen resmi berupa Surat Keterangan Bebas PPh.
Surat ini menjadi bukti sah agar peralihan hak tidak dikenakan kewajiban pajak penghasilan.
Rosmauli menjelaskan, “Ahli waris dapat mengajukan pembuatan surat keterangan tersebut secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Bisa juga dengan mengajukan secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.”
Untuk mendapatkan surat tersebut, ahli waris wajib melampirkan dokumen pendukung, salah satunya Surat Pernyataan Pembagian Waris.
Setelah itu, KPP akan melakukan verifikasi, dan umumnya dalam waktu tiga hari, surat bebas PPh sudah bisa diterbitkan.
DJP juga menyoroti kebingungan masyarakat mengenai perbedaan antara PPh dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Rosmauli, “PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh.”
Namun, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Klarifikasi ini disampaikan DJP setelah ramainya perbincangan di media sosial soal “pajak warisan”, yang dipicu oleh curahan hati mantan penyanyi cilik, Leony Vitria.
Leony mengeluhkan besarnya biaya pajak saat proses balik nama rumah warisan dari orang tuanya.***