JAKARTA – Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan sementara. Hal demikian diutarakan oleh Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Heru menuturkan keputusan untuk menonaktifkan sementara di karenakan dia diduga memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengutang ke pinjaman online (Pinjol).
“Sudah dinonaktifkan, sedang di proses dengan pihak Inspektorat,” katanya di Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).
Heru menegaskan sanksi yang diberikan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat dan mengacu pada ketentuan disiplin PNS.
“Kalau memang itu kan ada aturannya ASN kan ketat ya, sesuai dengan leveling kesalahannya. Apakah harus nonjob atau harus, ya nanti rekomendasi inspektorat,” tegasnya.
Beberapa waktu yang lalu diketahui beredar informasi ada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Utara dipaksa atasannya untuk meminjam uang melalui pinjol.
Menurut informasi yang beredar, petugas PPSU itu berinisial M. Dia mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta oleh atasannya yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di kelurahan tempatnya bekerja