Jagat media sosial digemparkan oleh skandal yang menyeret nama runner up Raka Raki Jawa Timur 2026, Tio Ferdian Rahmana. Tio diduga kuat meminta sang kekasih untuk menggugurkan kandungannya di Singapura.
Imbas dari isu liar tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat dan resmi memutus hubungan kerja (PHK) Tio dari posisinya sebagai tenaga kontrak di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
“PHK sudah berlaku per pagi tadi. Kami langsung mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi. Terkait hasil detail investigasi dan klarifikasi, itu masuk ke ranah internal kami,” tegas Kepala Bagian Umum Prokopim Pemkot Surabaya, Ario Bagus, Senin (10/8/2026).
Pemkot Surabaya Tegaskan Tio Bukan ASN
Ario meluruskan status kepegawaian Tio di lingkungan Pemkot Surabaya. Ia menegaskan bahwa Tio bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kerja kontrak non-ASN di bagian Administrasi Umum Prokopim.
Karier Tio di Pemkot Surabaya bermula saat ia bergabung dalam Paguyuban Cak dan Ning Surabaya. Pada kurun waktu akhir 2024 hingga awal 2025, bagian protokol membutuhkan pembawa acara (MC) laki-laki dan merekrut Tio. Namun, memasuki akhir 2025, tugas Tio bergeser menjadi staf administrasi umum di bawah naungan Prokopim.
Langsung Langgar Kontrak Kinerja
Langkah tegas pemecatan ini diambil Pemkot Surabaya selang beberapa jam setelah kabar dugaan aborsi tersebut meledak di media sosial.
“Kemarin sore begitu dapat informasi ramai di medsos, kami langsung gerak cepat melakukan konsolidasi internal. Pagi harinya, pemutusan hubungan kerja langsung dieksekusi,” tambah Ario.
Dengan terbitnya surat PHK tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan tidak lagi memiliki keterkaitan maupun kewenangan atas urusan pribadi Tio selanjutnya.
“Urusan di kami sudah selesai, bukan lagi jadi kewenangan kami. Pemutusan hubungan kerja ini kami lakukan tegas karena yang bersangkutan telah melanggar kontrak kinerja,” pungkas Ario.


